Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..
Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
- KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijasah
- Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
- Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
- Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
- Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-
via

Jangan kalah dengan blogger negara tetangga, sertakan link sumber saat berbagi informasi

25 Responses to “Prosedur Cara Membuat Paspor”
wah murah juga ya biaya nya..
17 Januari 2011 18:13apa bedanya sih passpor buat cari kerja sama passpor buat wisata??
19 Januari 2011 13:32@muksin : iya om.. apa kabar nih, mantab blog peternakan ayamnya masih melaju terus :D
Nice info, sangat bermanfaat, terima kasih.
21 Januari 2011 00:09hatur nuhun kang info nya bermanfaat pisan ni
23 Januari 2011 14:02mantap inponya kang
25 Januari 2011 10:53Siang, boleh tau soal pasport hilang lebih lanjut gak?!?!?
23 Februari 2011 23:21nice gan
26 Februari 2011 02:03thx infonya
11 April 2011 16:41thank infonya bermanfaat sekali...
25 April 2011 17:11fotokopinya perlu legalisasi kelurahan tidak?
3 Mei 2011 17:33thank infonya, membantu bagi yang awal mau buat
22 Mei 2011 21:42beda tidak passport utk ke luar negri(jalan2) dgn passport utk ibdah haji/umroh ?
2 Juni 2011 19:41oh ya saya dengar sekarang ada sistem buat paspor yg kilat.. bener gak sii.. kisaran biaya ya berapa yaa..?
12 Juni 2011 06:26Saya bingung karena di ktp saya masih status pelajar/mahasiswa sedangkan status skrg saya sudah bekerja,
28 Juli 2011 16:29kira2 kalau di coba aja berhasil apa ngga ya ??
mau tanya tentang pendaftaran online
6 Agustus 2011 15:32apakah harus mendatangi kantor imigrasi pada hari ketika kita mendaftar secara online?
apakah bisa jika kita daftar online hari ini, kemudian mendatangi kantor imigrasinya bulan depan?
share yg menarik.. kebetulan saya ingin membuat paspor..
11 Agustus 2011 23:02mau tanya sedikit (soalnya ga ngerti).. setelah bayar Rp sekian untuk biaya paspor, kan nunggu foto sidik jari n wawancara. nah wawancaranya ngapain sih? ditanya apa aja?
trs apakah ada kemungkinan gagal dalam membuat paspor gara2 wawancara? kalo gagal, uang yg sekian itu ilang ya? apa ada kesempatan wawancara lg tanpa bayar Rp 255.000,- (kaya bikin SIM kalo ga pake calo)..
maap banyak nanya.. maklum nubi hehehe.. thx -reiza-
dlu saya sudah buat pasport..tahun 2009,tapi hilang..
29 Agustus 2011 10:57yang saya mau tanya boleh ga saya buat pasport lagi..????
terus caranya gimana biar cepat..?
rencananya pengen jalan2 k luar negara dengan bekal tarif pesawat murah,, e ternyata baru tahu kalo biaya fiskalx 2,5 jt... percuma dong beli tiket pesawat murah kalo harus tambah fiskal.. jadi pengen cepet2 punya NPWP
6 September 2011 11:28itu maksudnya 48 halaman ma 24 halaman gimna bedanya ya?
7 September 2011 10:49?
di bandar ya buatnya
7 September 2011 23:08Hmm..saya mau bikin paspor, udah ngisi online tu, tapi ternyata masih diharuskan ngisi formulir sama seperti yang kita isi waktu online, percuma online jadinya. Gak tau dah kenapa tu, saya di kanim depok. ya semoga pelayanan jadi lebih baik lagi lah. saya coba lagi lain waktu...-Adi-
19 September 2011 11:28kalo status pekerjaanya wiraswasta gimana ya gan?
3 Oktober 2011 12:54Wow thanx ... sangat membantu GBU
12 November 2011 16:27Saya mau nanya, pada saat daftar online saya tidak dapat menemukan status pekerjaan pelajar disana..
14 November 2011 00:03Soalnya kan kalau data diisi secara online khususnya buat status pekerjaan harus sama dengan KTP yg dibawa pada saat iu. Nah permasalahnnya status saya sebagai pelajar sedangkan tidak ada pilihan yg cocok untuk itu bagaimana seharusnya pilihan yg tepat.. terima kasih bpk/ibu/mas/mbak
Poskan Komentar
Komentar mungkin akan dimoderasi dahulu baru ditampilkan..
Karena kesibukan mohon bersabar untuk respons komentar, karena ada sekitar 50-100 komentar yang masuk tiap harinya.. Thank you ~